Kamis, 15 Mei 2008

Kewajiban melaksanakan Pembukuan

Setiap perusahaa yang beroperasi atau berkedudukan di wilayah hokum Indonesia wajib melaksanakan pembukuan sesuai dengan prinsip san undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kewajiban melaksanakan pembukuan bagi perusahaan diatus dalam undang-undang berikut ini :

a.Pasal 6 KUHD (kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Ayat 1 : Barangsiapa menyelenggarakan perusahaan, wajib tentang kekayaan dan semua hal yang berhubungan denga perusahaannya, menurut syarat syarat perusahaannya mengadakan pencatatan sedemikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan yang daidakan dapat diketahui hak-hak dan kewajibannya.

Ayat 2 : Ia wajib saban tahun, dalam enam bulan pertama dari tiap tahun, menurut syarat-syarat perusahaannya, membuat neraca dan ditandatangani sendiri.
Ayat3 : Ia wajib menyimpan buku-buku dan surat-surat bukti, dimana ia mengadakan pencatatan seperti termaktub dalam ayat pertama, juga neraca untuk selama tiga puluh tahun, surat-surat dan surat-surat kawat yang selama sepuluh tahun.

b.Pasal 28, UU No. 6 tahun 1983
Ayat 1 : Orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak atau harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, guna perhitungan jumlah pajak terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat 4 : Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur tentang keadaan kas dan bank daftar piutang dan daftar persediaan barang, dan pada setiap tahun pajak berakhir wajib pajak harus menutup pembukuaannya dengan membuat neraca dan perhitungan rugi laba berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya.

Ayat 6 : Pembukuan atau pencatatan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak harus disimpan selama sepuluh tahun

c.Pasal 33, UU No 7, tahun 1983
Ayat 1 : Wajib pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, wajib menyelenggarakan pembukuan di Indonesia, sehingga dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak.
Ayat 2 : Pada setiap tahun pajak terakhir, wajib pajak menutup pembukuannya dengan membuat neraca dan perhitungan rugi-laba berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya.

d.Pasal 6, UU No. 8 Tahun 1983
Ayat 1 : Setiap pengusaha kena pajak diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam pembukuan perusahaan

Ayat 2 : Pada catatan dalam pembukuan itu harus dicantumkan secara terpisah dan jelas, jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terutang pajak, yang tidak terutang pajak, yang dikenakan tarif 0%, dan yang dikenakan pajak penjualan barang mewah.

Dari Undang-undang tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
1)setiap pengusaha wajib menyelenggarkan pembukuan menurut syarat-syarat tertentu. Kata wajib mengandung sanksi hukum bagi yang tidak melaksanakan
2)Pembukuan dilakukan untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban perusahaan, serta untuk menghitung penghasilan kena pajak dan pajak terutang
3)Pembukuan sekurang-kurangnya mencakup catatan kas/bank, utang-piutang dan persediaan barang yang dilakukan secara konsisten
4)Setiap akhir tahun pajak, pengusaha harus membuat laporan neraca dan perhitungan rugi/laba
5)Dokumen catatan disimpan dalam waktu tertentu

Read More

Prinsip Akuntansi Indonesia

Prinsip akuntansi Indonesia (PAI) merupakan himpunan prinsip, prosedur, metode, dan teknik akuntansi yang mengatur penyusunan laporan, khususnya yang ditujukan kepada pihak luar. PAI hanya berlaku di Indonesia, namun penyusunannya juga memperhatikan prinsip-prinsip akuntansi yang diakui secara internasional atau umum, yaitu General Agreement Accounting Principles (GAAP).
Perumusan prinsip-prinsip, prosedur, metode dan teknik-teknik dalam PAI dibatasi pada hal-hal yang berhubungan dengan akuntansi keuangan dan diungkapkan dalam gsris besarnya saja. Selain itu prinsip-prinsip yang diatur dalam PAI bersifat umum, tidak mencakup praktek akuntansi untuk industri tertentu, seperti perbankan atau Asuransi. Karena PAI belum mengatur keseluruhan praktek akuntansi di Indonesia, masalah-masalah yang belum diatur dalam PAI perlakuannya diserahkan kepada pihak yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan praktek akuntansi yang lazim ( sound accounting practice ) dan didasarkan atas pertimbangan yang sehat.

1.Tujuan Akuntasni dan Laporan Keuangan
a.Tujuan umum
(1)memberikan informasi keuangan mengenai aktiva dan kewajiban serta modal suatu perusahaan
(2)memberikan informasi mengenai perubahan aktiva netto (aktiva dikurangi kewajiban ) yang timbul ari kegiatan usaha dalam rangka memperoleh laba
(3)membantu pemakai laporan keuangan dalam menaksir potensi perusahaan dalam memperoleh laba
(4)memberikan informasi mengenai perubahan aktiva dan kewajiban suatu perusahaan
(5)memberikan informasi mengenai kebijaksanaan akuntasni yang dianut perusahaan

b.Tujuan kualitatif
Tujuan kualitatif mengandung arti kegunaan (manfaat) laporan akuntansi bagi pemakai. Laporan dikatakan bermanfaat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(1)Relevan
Laporan harus dihubungkan dengan maksud peggunaannya. Laporan atau informasi yang bertujuan umum (general purpose information) perhatiaannya difokuskan pada kebutuhan umum pemakai, bukan pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, perlu dipilih metode pengukuran dan pelaporan keuangan yang membantu pemakai dalam mengambil keputusan

(2)Dapat dimengerti (Understandable)
Laporan atau informasi dinytakan dalam bentuk dan dengan istilah yang disesuaikan dengan batas pengertian pemakai. Namun, pemakai juga diharapkan memiliki pengetahuan tentang proses akuntansi serta istilah yang dipakai dalam laporan keuangan

(3)Daya uji (verifiability)
Laporan atau informasi harus dapat diuji kebenarannya oleh para pengukur independen dengan menggunakan metode pengukuran yang sama.

(4)Netral (netral)
Laporan atau informasi diarahkan pada kepentingan umum dan tidak bergantung pada kebutuhan pihak tertentu.

(5)Tepat waktu
Laporan atau informasi harus disampaikan sedini mungkin sehingga membantu pengambilan keputusan tanpa harus tertunda

(6)Daya banding (comparability)
Laporan dapat dibandingkan dengan laporan-laporan periode yang lalu atau dapat dibandingkan dengan laporan perusahaan lain yang sejenis.

(7)Lengkap (complete)
Laporan meliputi semua data akuntansi keuangan dan informasi tambahan sehingga tidak menyesatkan para pengambil keputusan.

2.Konsep-konsep dasar akuntansi
Pengumpulan data, pencatatan, dan pelaporan informasi keuangan suatu perusahaan berpedoman pada prinsip atau konsep yang mendasari sistem akuntansi. Konsep dasar akuntansi adalah sebagai berikut :
a.Kesatuan usaha (Business Entity)
Perusahaan merupakan kesatuan ekonomi yang terpisah dari pihak yang berkepentingan dengan sumber-sumber perusahaan. Pemisahan itu sebagai pertimbangan dalam mempertanggungjawabkan keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan

b.Kesinambungan (continuitas)
Kesatuan ekonomi (perusahaan) melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan

c.Periode akuntansi (Accounting Period)
Kegiatan perusahaan dipisahkan dalam periode-periode. Penyajiaan laporan secara periodik akan membantu pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan.

d.Pengukuran dalam nilai uang (Money Measurement)
Informasi utama pada laporan keuangan diukur dengan nilai uang karena uang merupakan penyebut (denominator) umum dalam pengukuran aktiva, kewajiban perusahaan dan perubahaannya.

e.Harga pertukaran
Transaksi keuangan harus dicatat sebesar harga pertukaran, yaitu jumlah uang yang diterima atau dibayarkan untuk transaksi

f.Metode akkrual
Penetapan pendapatan dan beban (biaya) didasarkan pada saat terjadinya penyerahaan prestasi, bukan pada saat penerimaan atau pengeluaran uang.

g.Prinsip Konsistensi
Prinsip konsistensi merupakan pengunaan metode akuntansi ( perhitungan ataupun pencatatan) yang sama dari periode ke periode.

h.Prinsip materialitis
Prinsip materialistis mengutamakan perhitungan dan jumlah materiil yang layak untuk diperhitungan. Jumlah yang kurang layak diperhitungkan (immateriil) dapat diabaikan

i.Prinsip konservatif
Apabila menghadapi ketidakpastian, dapat dipilih alternatif yang paling menguntungkan. Misalnya, memperhitungkan kemungkinan terjadinya kerugian (beban), tetapi tidak memperhitungkan kemungkinan terjadinya pendapatan (keuntungan )

Read More

Bidang akuntansi

Dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi, kompleksnya masalah perusahaan yang didorong kemajuan teknologi, timblnya system perpajakan baru, dan bertambahnya berbagai peraturan pemerintah terhadap kegiatan perusahaan, para akuntan dituntut untuk mengkhususkan keahliannya di bidang akuntansi. Bidang khusus akuntansi adalah ..

a.Akuntansi Keuangan (Financial accounting)
Akuntansi keuangan disebut pula akuntnsi umum (general accounting ), yaitu akuntansi yang berhubungan dengan pencatatan transaksi perusahaan ( unit ekonomi) dan penyusunan laporan keuangan secara berkala yang berpedoman pada prinsip akuntansi. Laporan umum dan laporan khusus disusun untuk membedakan jenis informasi yang diperlukan bagi pimpinan, pemilik/investor, kreditur, badan pemerintah, dan sebagainya.

b.Akuntasni pemeriksaan (Auditing)
Akuntansi pemeriksaan merupakan kegiatan akuntansi yang berhubungan dengan pemeriksaan akuntansi keuangan atau akuntansi umum. Akuntan public melakukan pemeriksaan terhadap catatan-catatan yang menunjang laporan keuangan dengan menyatakan kelayakan dan dapat dipercayanya suatu lapaoran Dalam suatu erusahaan sering dipekerjakan seorang internal auditor yang tugas utamanya adalah menentukan pelaksanaan tiap bagian perushaan dalam mematuhi kebijaksanaan pimpinan.

c.Akunatansi biaya (cost accounting)
Akuntasni biaya berhubungan dengan penetapan dan pengendalain biaya. Pengumpulan dan penganalisaan data biaya, baik biaya yang telah terjadi maupun biaya yang akan terjadi (perkiraan) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program di masa yang akan datang.

d.Akuntansi manajemen (Management Accounting )
Akuntansi manajemen berhubungan dengan pengidentifikasiaan dan pemilihan yang terbaik beberapa alternatif kebijaksanaan atau tindakan dengan menggunakan data historis atau taksiran untuk membantu pimpinan.

e.Akuntansi perpajakan (Tax Accounting)
Akuntansi perpajakan berhubungan dengan penyusunan surat pemberitahuan pajak teutang (SPT) dan pertimbangan kemungkinan timbulnya pajak yang terjadi sebagai konsekuensi adanya transaksi dalam perusahaan. Oleh karena itu, akuntan harus selalu mengkuti peratauran perpajakan.

f.Akuntansi Sistem (system accounting)
Akuntansi system berhubungan dengan penyusunan rencana, pelaksanaan proses akuntansi, prosedur pengumpulan, dan pelaporan data keuangan sehingga tercipta tata kerja yang efektif dan efisien.

g.Akuntansi anggaran (Budgeting accounting)
Akuntansi angggaran digunakan untuk menyusun rencana keuangan yang berkaitan dengan bkegiatan perusahaan untuk jangka waktu tertentu dan untuk membandingkan antara rencana dan pelaksanaan yang terjadi.

h.Akuntansi pemerintahan (Governmental Accounting)
Akuntansi pemerintahan berhubungan dengan pencatatan dan pelaporan tarnsaksi di badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintahan. Pencatatan itu mencakup administrasi keuangan negara, pelaporan dan pengontrolan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan dari undang-undang dan peraturan yang berlaku.

i.Akuntansi Pendidik (educational Accounting)
Akuntansi pendidikan berhubungan dengan pengajaran, penyuluhan, penelitian,dan konsultan di bidang pengembangan akuntansi.

j.Akuntansi sosial (Social Accounting)
Akuntansi social berhubungan dengan pencatatan dan pelaporan tentang perubahan sosial akibat kemajuan teknologi, ekonomi, dan budaya. Misalnya, melakukan perhitungan kepadatan wisata untuk bahan pertimbangan dalam mengalokasikan dana pembangunan di bidang pariwisata.

Read More

Sejarah perkembangan akuntansi dari sistem pembukuan berpasangan

Pencatatan perhitungan kekayaan mulai dibutuhkan sejak manusia mengenal arti nilai suatu barang dan alat tukar. Sebelum manusia mengenal arti nilai suatu barang, pemenuhan kebutuhan dilakukan dengan tukar-menukar barang tanpa memperhatikan nilai suatu barang (innatura) dan pencatatan kekayaan belum diperlukan. Semenjak mengenal arti nilai suatu barang, manusia melakukan tukar-menukar barang dengan memperhatikan niali suatu barang (barter) dan memerlukan pencatatan perhitungan harta kekayaannya (akuntansi), Pencatatan awal dilakukan pada batu, kulit kayu dan tanah liat. Pencatatan itu telah digunakan berabad-abad sebelum masehi, seperti di Babilonia (3600 sebelum masehi), mesir dan Yunani kuno. Catatan tetua yang berhasil ditemukan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia. Pencatatan seperti itu bekembang dari waktu-ke waktu sesuai dengan kemajuan peradaban manusia ataupun dunia usaha, walaupun belum lengkap dan sistematis.

Pencatatan yang lebih lengkap sejalan dengan perkembangan dunia usaha muncul di kota Venezia, Itali. Seorang biarawan pakar matematika yang benama Lucas Paciolo atau luca Pacioli pada tahun 1494 menerbitkan buku yang bejudul Summa de arithmatica, Geometria, Proportioni et Proportionalita. Buku itu yang pertama memuat dasar dasar akuntansi. Pada bagian buku ini terdapat subjudul “Tractactus de Computis et Scriptorio”, yang membahas secara khusus dasar-dasar akuntansi. Sub judul itu dikembangkan menjadi tulisan yang khusus membahsa akuntansi yang diberi judul La Scoula Perfecta de Mercanti dan diterbitkan oleh penerbit Paganini. Karena tulisannya itu, Lucas Pacioli dijuluki bapak Akuntansi. Ciri mendasar sistem akuntansi yang dikemukakan oleh Lucas Pacioli adalah sistem pembukuan bepasangan (double entry ), yaitu pencatatan peristiwa ekonomi dalam dua aspek yaitu debet dan kredit, sehinga diperoleh hasil pencatatan yang sistematis dan mudah dikontrol. Sistem ini berkembang dan mendasari sistem akuntansi yang dipakai dalam dunia usaha sekarang ini.

Perkembangan Akuntansi dari Sistem Kontinental ke Anglo-Saxon

Revolusi industri di Inggris pada abad pertengahan 18 membutuhkan teknik pencatatan akuntansi yang memadai.Sistem akuntansi dari Lucas Pacioli yang di pandang lebih lengkap sistematis dan mudah dikontrol diperdalam di Scotlandia dan di seluruh daratan eropa. Sistem akuntansi yang berkembang di eropa di kenal dengan sistem kontinental. Munculnya industri raksasa di Amerika dan berkembangnya perdagangan yang mengundang para pedagang Eropa untuk melakukan hubungan dagang sekaligus membawa sistem akuntansi ke daratan Amerika. Sistem akuntansi dari Lucas Pacioli pun diterima di Amerika dan dalam perkembangannya dikenal dengan sistem Anglo-Saxon. Di Indonesia karena penjajahan Belanda, sistem akuntansi yang semula berkembang adalah sistem kontinental ( di Indonesia dikenal dengan nama tata buku ). Perusahaan-perushaan di Indonesia mengunakan tata buku, Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun sama–sama dari pembukuan berpasangan, akuntansi sangat lebih luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Namun, sejak konfrontasi dengan Belanda (kembalinya Irian Barat), Indonesia mulai mengirimkan tenaga ke Amerika untuk dididik akuntansi di berbagai Universitas di Amerika. Setelah Belanda meninggalkan Indonesia, sistem akuntansi beralih dari sistem kontinental (Belanda) menjadi sistem anglo-saxon (Amerika) dan kemudian dikenal dengan nama Akuntansi (accounting).

Read More